Ingin Punya Rumah? Ini Tips Take Over KPR Antar Individu atau Bank
- Istimewa
Jakarta – Siapa yang memiliki rencana untuk memiliki rumah baru? Masih dalam semangat tahun baru, mari kita bersemangat dalam mewujudkan resolusi keuangan.
Selain menabung dan berinvestasi, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk membeli rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Saat ini, ada berbagai bank yang menawarkan KPR dengan syarat-syarat yang mudah dan beragam pilihan jenis rumah, seperti rumah tapak, apartemen, rumah dari pengembang, dan bahkan rumah lelang. Salah satunnya Take Over KPR, berikut penjenjelasannya yang VIVA kutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id.
Take Over KPR
Take Over KPR atau pindah KPR adalah pengalihan pinjaman KPR dari satu pihak kepada pihak lain. Pengalihan ini bisa dilakukan antar bank maupun antar individu.
Take Over KPR Antar Individu
Take over KPR antar individu biasanya terjadi sebagai berikut:Deebitur KPR ingin menjual rumah yang cicilan KPR-nya belum lunas.
- Oleh karena itu, debitur KPR pertama akan menjual rumah sekaligus mengalihkan cicilan KPR yang masih tersisa kepada pembeli lain atau debitur KPR kedua.
- Perhatikan ketentuan yang berlaku serta biaya yang perlu dibayarkan selama proses mengurus take over KPR.
- Debitur KPR kedua akan membeli rumah seharga nilai angsuran KPR yang telah dibayar debitur pertama dan melanjutkan pelunasan KPR kepada bank.
- Selanjutnya sertifikat atau hak milik rumah akan dialihkan dari debitur pertama kepada debitur kedua.
KPR Take Over Antar Bank
Selain take over KPR antar individu, adapula yang dilakukan dengan cara berganti bank.
- Dalam hal ini debitur KPR akan mengalihkan pembayaran angsuran ke bank lain
- Memiliki tujuan dengan tujuan mempertimbangkan bunga cicilan yang lebih ringan.
- Perhatikan ketentuan yang berlaku serta biaya yang perlu dibayarkan selama proses mengurus take over KPR.
KPR Bersubsidi (Konvensional)
Kredit rumah dengan bantuan atau subsidi pemerintah berupa pengurangan uang muka atau suku bunga. KPR Subsidi hanya ditujukan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sendiri.
Program ini dapat diakses melalui bank umum yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Namun pilihan rumah dan harga rumah yang dapat dibeli terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah.
KPR Non Subsidi (Konvensional)
Kredit rumah yang ditawarkan oleh bank umum tanpa subsidi dari pemerintah sehingga segala prosedur disesuaikan dengan kebijakan bank. Biaya dan suku bunga KPR Non Subsidi mengacu pada perkembangan perekonomian seperti BI Rate.
KPR Non Subsidi dapat diakses masyarakat melalui bank umum dan memiliki pilihan jenis rumah yang lebih beragam.
KPR Non Subsidi (Syariah)
Pembiayaan rumah dengan menerapkan prinsip keuangan syariah sehingga tidak menganut sistem bunga, melainkan bagi hasil atau nisbah dengan akad Murabahah (jual beli).
KPR Non Subsidi dengan prinsip syariah dapat diakses masyarakat melalui bank syariah dan memiliki pilihan jenis rumah yang beragam.
KPR Bersubsidi (Syariah
Pembiayaan rumah dengan menerapkan prinsip keuangan syariah yang ditujukan untuk program kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dengan subsidi pemerintah berupa bantuan uang muka.
Menerapkan akad “Murabahah” (jual beli), dapat diakses melalui bank syariah yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Namun pilihan rumah dan harga rumah yang dapat dibeli terbatas sesuai dengan kebijakan pemerintah.
KPR Lelang
Kredit untuk pembelian unit rumah yang dijadikan jaminan lelang dari bank tertentu. Biasanya untuk membeli rumah lelang diperlukan uang tunai, dengan program ini Sobat dapat melakukan pembelian rumah lelang secara cicil.