Luhut Jamin Pemerintah Bayar Klaim Rafaksi Minyak Goreng Rp 474,8 Miliar ke Pengusaha

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Instagram @luhut.pandjaitan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Pemerintah akan segera memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha minyak goreng di Tanah Air. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Daftar Harga Pangan 18 Desember 2024: Bawang Merah hingga Telur Ayam Naik

Rafaksi harga minyak goreng adalah selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng, yang telah menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga pada tahun 2022 lalu.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Dia menegaskan bahwa dari sisi hukum pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran kepada pengusaha.

Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?

"Besaran klaim pembayaran pun telah diverifikasi oleh Sucofindo, yakni sebesar Rp 474,8 miliar sesuai dengan regulasi yang ada," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Instagram @luhut.pandjaitan, Selasa, 26 Maret 2024.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Dia menambahkan, pembayaran harus mengacu pada verifikasi akhir dari pihak Sucofindo. Sementara, alokasi anggaran pun telah tersedia di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan siap untuk dibayarkan.

Luhut pun menjelaskan, kewajiban pembayaran besaran klaim terkait rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha itu, berawal dari kebijakan minyak goreng satu harga yang sempat dicanangkan pemerintah pada Januari tahun 2022.

Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah, membuat Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022, yang menyatakan bahwa pemerintah menugaskan para pengusaha minyak goreng menjual seharga Rp 14 ribu per liter. Sementara, harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17-Rp20 ribu per liter.

"Selisih harga atau rafaksi dalam peraturan tersebut sudah seharusnya dibayarkan penuh oleh pemerintah," ujar Luhut.

Ketidakjelasan pembayaran utang pengadaan minyak goreng kemasan yang berlarut-larut oleh pemerintah, memicu berbagai spekulasi negatif dari para peritel dan juga masyarakat umum. Sengkarut yang terjadi sejak dua tahun yang lalu ini, akhirnya diputuskan dan dituntaskan oleh Luhut dalam Rakor Terbatas pada Senin, 25 Maret 2024 kemarin, bersama para K/L terkait.

Berdasarkan berbagai kondisi di atas, Luhut pun secara khusus meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha, dan melunasi kewajiban pembayaran utang. 

"Di samping itu, seluruh kementerian dan lembaga saya himbau juga agar mendukung seluruh proses pemenuhan kewajiban pemerintah kepada para pelaku usaha, sehingga hak-hak mereka bisa segera ditunaikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya