DJP: 67,36 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah sebanyak 67,36 juta.Â
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan itu setara 91,67 persen dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi.
"Total 67.366.873 wajib pajak NIK-nya sudah padan dari 73.482.564 wajib pajak orang pribadi dalam negeri," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
Suryo menuturkan, saat ini juga ada 11,7 juta NIK yang masih belum diselesaikan pemadanannya, dan sebanyak 5,5 juta sudah dipadankan secara sistem. Sehingga jelas Suryo, sisa NIK yang belum dipadankan dengan NPWP sebanyak 6,11 juta.
"Sisanya sekarang 6.115.691 NIK yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, dan kami akan kalibrasi lagi. Kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia," jelasnya.
Suryo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan validasi data NIK dengan NPWP.
"Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena kami sangat rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil, juga untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," imbuhnya.
Adapun terkait pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.