Kata Menteri Ida Fauziyah soal Ojol Cuma Diberi Insentif, Bukan THR
- VIVA/Anisa Aulia
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah buka suara terkait tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada ojek online (ojol) itu berupa insentif oleh perusahaan aplikator. Menurut dia, memang pemerintah sifatnya hanya imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR untuk ojol, tapi tidak wajib.
Karena, kata dia, memang belum ada regulasi atau aturan yang mewajibkan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya bagi ojol.
“Sebenarnya adalah niat baik kami untuk dorong platform itu memberikan THR. Kalau dilihat ruang lingkupnya memang tidak masuk dalam surat edaran ini. Itu harus dipahami sebagai niat baik kami mendorong perusahaan aplikasi ini agar memberikan perhatian kepada drivernya,” kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 25 Maret 2024.
Menurut dia, tidak ada kewajiban memberikan THR kepada driver ojol karena memang sifatnya kemitraan. Selain itu, tidak ada kontrak dan ketentuan seperti karyawan pada umumnya yang berkaitan dengan tenaga kerja.
“Karena ini kan hubungannya kemitraan, maka tidak masuk cakupan. Ini sebenarnya lebih ke niat baik kami, ternyata perusahaan kan memberikan bentuknya insentif atau yang lain sebagainya, yang bentuknya perhatian ke teman-teman ojol,” ujar Politisi PKB ini.
Jadi, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak melanggar aturan apapun apabila cuma memberikan insentif kepada driver ojol, bukan berupa THR. Namun, ia berharap kedepan ada aturan yang mengatur perihal tersebut.
“Ini kan kita pahaminya memang bukan hubungan tenaga kerja, hanya kemitraan terus kita dorong sih. Semoga saja nanti ada aturannya. Sekali lagi dipahami ini adalah niat baik kami agar mereka dapat perhatian,” ungkapnya.
Disamping itu, Ida mengatakan bakal menjelaskan secara rinci saat rapat dengan mitra kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). “Saya ada raker di Komisi 9, kami akan berikan penjelasan lebih rinci ke Komisi 9,” pungkasnya.