INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

INFOGRAFIK Ketentuan THR
Sumber :
  • VIVACOID

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

Ternyata Ini Sumber Kekayaan Menpar Widiyanti Putri Wardhana yang Hartanya Mencapai Rp5,4 Triliun

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida. 

Ida menyatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pengusaha Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Parkir DHE Setahun di Dalam Negeri

Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Yuk simak ketentuan pembayaran THR tahun 2024 yang telah kami sajikan berupa infografik berikut ini.

Trump Akan 'Senang' Jika Elon Musk Beli TikTok
Keluarga Widiyanti Putri Wardhana

Terungkap! Ini Silsilah Keluarga Menpar Widiyanti Putri di Kabinet Merah Putih dengan Harta Rp5,4 Triliun

Selain jumlah kekayaannya yang fantastis, latar belakang keluarganya juga menjadi perbincangan. Berikut sisilah keluarga Menpar Widiyanti Putri dengan harta Rp5,4 Triliun

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025