INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

INFOGRAFIK Ketentuan THR
Sumber :
  • VIVACOID

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida. 

Ida menyatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Yuk simak ketentuan pembayaran THR tahun 2024 yang telah kami sajikan berupa infografik berikut ini.

DPR Ultimatum Polisi Tak Main-Main Usut Kasus Ivan Sugianto
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

Anindya Bakrie supports Prabowo's call for entrepreneurs to help school funds for students.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024