Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tepat Waktu, Sri Mulyani: Tinggal Lima Hari Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mewanti-wanti masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dia mengingatkan demikian lantaran waktu untuk melapor tersisa lima hari lagi.

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

"Tinggal lima hari menjelang penutupan Maret saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin, 25 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan, uang pajak digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, melalui pemberian insentif. Dia bilang pajak jadi komponen penting dalam kegiatan bernegara.

Bebas Finansial! 3 Passive Income Profesional 2025

"Kita semua sudah lihat bahwa pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara terutama bagi masyarakat yang mendapatkan banyak sekali dukungan dari pemerintah. Terutama kelompok-kelompok yang tidak mampu," jelasnya.

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Sementara, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mencatat ada 10,16 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan SPT hingga Minggu, 24 Maret 2024. Angka itu setara 52,7 persen dari total wajib pajak yang harus melaporkan SPT, 19,27 juta.

Adapun secara rinci, DJP sudah menerima laporan 9.862.869 SPT orang pribadi dan 297.634 SPT badan. Dia  mengimbau masyarakat agar waspada karena banyak penipuan yang mengatasnamakan DJP.

"Jangan hiraukan kalau tidak berasal dari djp.co.id atau pajak.co.id. Ini yang sering mendapatkan informasi yang tidak sesuai, bahwa ini adalah penipuan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan, wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya