Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Heboh, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai aturan tentang pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri. Sebab, dari kabar yang beredar proesesnya disebut-sebut dipersulit karena harus melapor ke pihak Bea Cukai.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Sri Mulyani menilai, permasalahan yang ramai itu karena ada masalah komunikasi dan sosialisasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan masyarakat.

"Sebetulnya tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin, 25 Maret 2024.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun, ketentuan mengenai pelaporan barang bawaan ke luar negeri sudah diatur sejak tahun 2017, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

Sri Mulyani pun memastikan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama dengan instansi terkait akan melakukan sosialisasi. Hal itu guna menginformasikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua penumpang.

Menurutnya, kebijakan pelaporan barang bawaan sangat mempermudah masyarakat yang akan melakukan kegiatan di luar negeri. Bahkan sangat mempermudah UMKM yang ingin melakukan pameran.

"Saya sudah minta ke Bea Cukai untuk barang bawaan yang sebetulnya untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak, bahkan termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering komplikasinya membawa kembali barangnya ke Indonesia," terangnya.

"Itu yang sebenarnya tujuan dari PMK-nya itu lebih kepada hal itu, itu nanti akan makin diluruskan dan diperjelas. Sehingga tidak membebani dan bukan menjadikan Indonesia menjadi outliers," sambungnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan Bea Cukai di bandara.

“Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat, barang apa saja yang sudah dimiliki misalkan tustel, HP, laptop, iPad. Waktu penumpang pulang, itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan sehingga kita menggunakan data itu bisa langsung merilis daripada kedatangan penumpang,” ucapnya.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding

RI Terima 1,35 Juta Job Order per Tahun dari Luar Negeri tapi Hanya Bisa Salurkan 287 Ribu

Menteri P2MI mengatakan bahwa Indobesia mendapat permintaan 1,35 juta job order dari luar negeri setiap tahun namun hanya dapat menyalurkan 287 ribu PMI.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024