Bea Cukai Dituding Persulit Aturan Barang Bawaan ke LN, Stafsus Menkeu Minta Maaf

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta - Media sosial sempat diramaikan soal isu alur barang bawaan penumpang ke luar negeri (LN), yang prosesnya disebut-sebut seperti dipersulit karena harus melapor ke pihak Bea Cukai.

Kinerja APBN 2024 On-Track, Bea Cukai Ambil Peran dalam Penerimaan, Pengawasan, dan Fasilitasi

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun X (Twitter) pribadinya, @prastow menjelaskan kembali soal polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri tersebut.

Dia mengatakan, sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, dan kegiatan seni untuk syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain).

Tindak Tegas Barang Ilegal, Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata Prastowo sebagaimana dikutip dari unggahan di akun X pada Minggu, 24 Maret 2024.

Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.
Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Dia menjelaskan, konten video yang dibuat oleh Kantor Bea Cukai Kualanamu sebelumnya, merupakan inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Menurutnya, hal itu patut dihargai karena merupakan bagian dari upaya memberikan informasi kepada masyarakat.

"Namun, kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ujar Prastowo.

Melalui praktik selama ini dengan risk management yang diterapkan, kata dia, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang memerlukan deklarasi. Terlebih, lanjutnya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN, dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Dia mengatakan, untuk deklarasi bersifat opsional dan bukan kewajiban, dengan tujuan untuk memudahkan penumpang saat kembali ke Tanah Air. Sementara, opsi lain yakni dengan menggunakan Custom Declaration yang disediakan.

Sehingga untuk mendapatkan layanan deklarasi ini, bisa ditemui di area keberangkatan internasional dan bukan di area kedatangan. Karenanya, hal itu pun memang sudah diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

Yustinus berharap keterangan ini dapat membuat warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri untuk menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.

"Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait demi perbaikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya