Industri Penikmat Gas Murah Bakal Diperluas, Menteri ESDM Soroti Stok Gas Nasional

Menteri ESDM Arifin Tasrif
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi soal adanya dorongan perluasan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau harga gas murah untuk industri, agar bisa diberikan ke semua sektor industri.

Beragam Inovasi dan Kolaborasi, Ajang IDEA Expo 2024 Panen Apresiasi

Arifin menegaskan, hal itu tentunya masih perlu dikaji secara lebih mendalam karena perluasan program HGBT itu juga harus melihat faktor pasokan gas yang memadai.

"Kan harus evaluasi dulu (soal perluasan industri), gasnya cukup atau enggak?" kata Arifin, dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Ilustrasi gas elpiji LPG

Photo :
  • Pertamina

Beberapa hal menurut Arifin harus dihitung dan dipastikan dulu kesiapannya sebelum memperluas kebijakan harga gas murah untuk industri tersebut. "Karena sekarang kam kita harus hitung dulu balance-nya, pipanya harus nyambung dulu," ujarnya.

Bahlil Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman Sambut Natal dan Tahun Baru

Penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022. Di dalamnya terdapat 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah US$6.

Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut antara lain yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Kemenperin mendorong perluasan program HGBT diberikan ke semua sektor industri, untuk meningkatkan daya saing produk industri nasional. Mereka menilai, 7 sektor penerima program HGBT saat ini merupakan strategi awal.

Ilustrasi proyek pipa gas.

Photo :
  • Istimewa.

Kemenperin mengungkapkan bahwa semua sektor industri membutuhkan gas sebagai bahan baku. Menurutnya, semua harus mendapatkan hak yang sama terhadap harga gas untuk produksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya