Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang, Menteri ESDM Singgung soal Kewenangan

Menteri ESDM Arifin Tasrif meninjau progres PT Smelter Freeport Indonesia [dok. PT Freeport Indonesia]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target sebanyak 2.078 IUP. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 585 pencabutan IUP pun akhirnya dibatalkan.

Wamen ESDM: Perusahaan Tambang Wajib Berdayakan Masyarakat Sekitar Lokasi

Terkait hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan perihal kewenangan Bahlil dalam pencabutan IUP tersebut, yang memang bertujuan untuk mempercepat investasi.

Sebab, dalam upaya percepatan investasi yang digenjot Bahlil dan Satgas itu, izin-izin di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang telah dikeluarkan dan pelaksanaannya pun dievaluasi.

Harga Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar Lagi, Kapan Waktu Terbaik Buat Beli Kripto?

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

"Itu kan satgas tujuannya memang untuk mempercepat investasi. Dalam percepatannya itu, memang di sektor minerba ada evaluasi bagi izin-izin yang dikeluarkan dan status pengusahaannya itu sampai mana," kata Arifin, dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.

Hadiri Pertemuan dengan Menko Airlangga, Sekjen OECD: Keanggotaan Indonesia pada OECD Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Dia menjelaskan, evaluasi izin tambang itu mengacu pada Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) 2017. Setelah dievaluasi, nyatanya banyak izin yang tidak memenuhi ketentuan dan status pailit, hingga kemudian dicabut oleh pihak satgas.

"Ternyata yang dicek dari RKAB 2017 itu banyak yang tidak memenuhi. Jadi bahwa (izinnya) enggak ada, terus kemudian status pailit, itu dicabut, pencabutannya atas nama satgas," ujar Arifin.

Dia menambahkan, di luar upaya itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Arifin mengaku, sebelumnya memang sempat ada perubahan terkait hal tersebut.

Pertambangan timah (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

"Di luar itu tetap wewenangnya di ESDM, hanya yang itu saja yang kemarin-kemarin dibersihin kan, sesudah ada UU No. 3/2020 itu kan memang izin ditarik ke pusat," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya