Sri Mulyani: 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga 21 Maret 2024 Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 9.601.041. Jumlah itu naik 7,7 persen dibandingkan tahun lalu.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Sri Mulyani mengatakan, pada tahun lalu jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT sebanyak 8.914.061. Adapun perkembangan jumlah wajib pajak yang sudah lapor itu sampai pukul 23.00 WIB.   

"Sampai dengan tadi malam jam 23.000 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi dalam data kita, naik 7,7 persen dari tahun lalu, naik 686.980 SPT," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bendahara Negara ini merinci, untuk wajib pajak yang melaporkan SPT dalam bentuk e-Filling naik menjadi 8.4 juta dari 7,79 juta pada tahun sebelumnya. 

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

"Kalau yg e-form 885.914 tahun ini, tahun lalu 860.430. yang lakukan e-SPT 10 orang. Yang manual 224.313 orang," terangnya.

Maka dengan itu, Sri Mulyani menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu. Dalam hal ini pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024. 

"Kita punya waktu sampai akhir bulan. Masyarakat diimbau kembali untuk menyerahkan SPT tepat waktu. Kalau ada pertanyaan DJP akan membantu bagi masyarakat yg mau memenuhi kewajiban SPT," ujarnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024