Pastikan Hal-hal Ini Sebelum Memilih Produk atau Layanan Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA – Calon konsumen maupun konsumen keuangan perlu adanya antisipasi sebelum memilih produk atau layanan jasa keuangan yang akan digunakan. 

Calon konsumen sektor jasa keuangan harus memahami aspek legal dan logis serta karakteristik produk dan layanan keuangan yang digunakan nantinya. Ini merupakan salah satu upaya Otoritas Jasa Keuangan  untuk menjaga hak konsumen keuangan.

Melalui postingan Instagram @sikapiuangmu, terdapat dua aspek yang telah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam memilih produk atau layanan jasa keuangan, yakni legal dan logis.

Pada aspek legal, perlu diketahui apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memilih produk maupun layanan jasa keuangan : 

1. Produk atau layanan memiliki izin dari otoritas yang berwenang

2. Penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar

3. Pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pada aspek logis, ketahui pula hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih produk maupun layanan jasa keuangan : 

1. Imbal hasil dari produk atau layanan yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan.

Adapun segi karakteristik dari produk atau layanan jasa keuangan yang akan dipilih terdiri sebagai berikut : 

1.Manfaat

2.Biaya

3.Risiko

4.Hak dan Kewajiban Konsumen

5.Cara mengakses atau memperoleh

Harga Emas Hari Ini 23 November 2024: Produk Antam Kinclong di Akhir Pekan

6.Informasi mekanisme transaksi

7.Mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Dengan mengikuti tips di atas, calon konsumen dapat memilih produk atau layanan jasa keuangan yang aman dan sesuai dengan kebutuhan anda.

Berikut beberapa tips tambahan untuk calon konsumen:

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

1. Bandingkan beberapa produk atau layanan sebelum memutuskan.

2. Bacalah dengan seksama semua dokumen sebelum menandatanganinya.

3. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak penyelenggara jika anda tidak memahami sesuatu.

4. Laporkan ke OJK jika anda menemukan produk atau layanan yang mencurigakan.

Kemudian, bagi calon konsumen yang ingin menggunakan produk atau layanan jasa alangkah baiknya mencari informasi terlebih dahulu pada kontak yang telah disediakan.

Calon konsumen bisa mengakses nomor layanan yakni 157 dan bisa melakukan aktivitas Whatsapp dengan nomor telepon 081157157157. Calon konsumen juga bisa cek melalui bit.ly/satgaspasti atau melalui web sikapiuangmu.ojk.go.id

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya