Kenaikan PPN 12 Persen 2025 Tergantung Keputusan Prabowo

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2024 merupakan kewenangan Pemerintahan berikutnya. 

Pemerintah Inggris Umumkan Dukung Indonesia Gabung OECD

"Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya," kata Airlangga di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Dia mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

"Mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN," jelasnya.

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Photo :
  • AP Photo /Achmad Ibrahim
Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Sebelumnya, Airlangga memastikan program dan kebijakan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlanjut di masa kepemimpinan presiden selanjutnya. 

Keberlanjutan itu termasuk rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Untuk saat ini tarif PPN diketahui sebesar 11 persen, yang sudah berlaku sejak 2022. 

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," ujar Airlangga dalam media briefing di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Airlangga mengatakan, detail pos-pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 baru akan ada pada bulan April 2024. Hal ini sesuai dengan sudah adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai hasil Pilpres.

"Penyusunan APBN pos-posnya detailnya satu bulan kedepan, tentu satu bulan kedepan sudah ada keputusan KPU 20 Maret. Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya