Wakaf Uang Melalui CWLD: Cara Mudah Berbagi Kebaikan dan Raih Pahala Jariyah

Ilustrasi mengatur keuangan
Sumber :
  • Halomoney.co.id

Jakarta – Secara sederhana, wakaf adalah tindakan memberikan harta untuk kepentingan orang yang berhak, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sebagai contoh, seseorang dapat membangun sekolah atau fasilitas umum lainnya dengan maksud untuk memberdayakan masyarakat.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Dalam hal ini, semua biaya pengelolaan sekolah tersebut berasal dari dana pribadi dan disediakan untuk kepentingan umum. Tentu saja, pembangunan fasilitas publik semacam itu membutuhkan dana dan persiapan yang besar. Bagi orang yang tidak memiliki dana yang cukup, mereka masih dapat mendapatkan pahala wakaf dengan menyumbangkan uang.

Wakaf uang atau Waqf-al-Nuqud, adalah bentuk wakaf yang menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang kemudian dikelola secara produktif, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umat (mauquf alayh).

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Konsep dasar dari wakaf ini adalah dengan menyatakan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Adapun, wakaf uang dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu permanen dan temporer. Wakaf uang secara permanen dilakukan dengan menyerahkan uang kepada Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf), yang kemudian dana tersebut dapat ditempatkan di luar Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Sedangkan wakaf uang temporer mengharuskan Nazhir untuk menempatkan dana wakaf pada LKS-PWU, minimal selama 1 tahun dengan nilai minimal 1 juta Rupiah.

Apa itu LKS-PWU?

Dilansir dari laman OJK, Jumat 22 Maret 2024, PWU merupakan Badan hukum di Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.

Saat ini LKS-PWU yang dapat menyalurkan wakaf terdiri dari 47 bank syariah LKS-PWU, 10 bank umum syariah, 14 unit usaha syariah, dan 23 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Ini merupakan informasi per bulan Februari, Sobat dapat melihat daftar terbaru melalui situs Kementerian Agama RI. Dalam menjalankan peran ini, LKS-PWU juga menginisiasi beberapa produk keuangan untuk mendukung program wakaf uang.

Salah satu produk inovatif dalam bidang keuangan yang diperkenalkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Masjid Tazkia Center di kawasan Sentul City, Bogor

Photo :
  • Sentul City

Mengenal CWLD

CWLD merupakan produk wakaf uang sementara yang diciptakan untuk menggabungkan fungsi sosial dan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU. Mekanisme produk ini serupa dengan instrumen deposito konvensional.

Nasabah atau Wakif akan menyetor dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Kemudian bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan kesepakatan deposito. Seperti halnya produk deposito lainnya, setelah jangka waktu berakhir, dana wakaf uang akan dikembalikan kepada Wakif.

Ilustrasi mengelola keuangan.

Photo :
  • Pixabay/stevepb

Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah bahwa bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquralast) melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) yang telah bermitra dengan Bank Syariah LKS-PWU. Ini berarti bahwa nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil dari deposito, tetapi mendapatkan pahala dari wakaf yang telah disalurkan.

Bagaimana cara penyaluran dana wakaf dalam CWLD?

Dana wakaf akan dialokasikan melalui Nazhir (pengelola aset wakaf) dalam bentuk program wakaf yang memberikan manfaat bagi umat. Program tersebut mencakup berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, UMKM, rumah ibadah, peternakan, pertanian, air/sumur, dan sebagainya.

Sebagai contoh, dalam bidang kesehatan, dana wakaf bisa digunakan untuk membangun rumah sakit yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Dengan menggunakan produk CWLD, individu memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam upaya pemberdayaan umat. Selain itu, terdapat beberapa keunggulan CWLD bagi Wakif, di antaranya adalah:

  • Mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang, Akta Ikrar Wakaf, dan Bilyet CWLD
  • Pokok deposito dapat dicairkan setelah periode wakaf berakhir
  • Ikut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial
  • Dana dikelola dengan menerapkan prinsip kehati-hatian

Fitur CWLD

  • Jenis wakaf, wakaf uang temporer.
  • Nilai deposito, nilai yang diwakafkan.
  • Minimal deposito, 1 juta rupiah.
  • Pencairan deposito, sesuai jangka waktu wakaf.
  • Minimal jangka waktu, 1 tahun.
  • Manfaat deposito, bagi hasil disalurkan ke Nazhir untuk program wakaf.
  • Keunggulan wakaf uang di CWLD.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya