Disetujui Singapura, Ruang Udara FIR Natuna-Kepri Kembali ke Tangan Indonesia
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Indonesia dan Singapura merampungkan tiga perjanjian penting. Ketiganya yakni Perjanjian Penyelarasan Kembali Wilayah Informasi Penerbangan atau Re-alignment Flight Information Region (FIR) di atas Natuna dan Kepri, Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA), dan Perjanjian Ekstradisi atau Extradition Treaty (ET).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ketiga perjanjian tersebut resmi diberlakukan, setelah kedua negara menuntaskan proses legislasi di tingkat domestik. Serta, menerima persetujuan organisasi penerbangan sipil Internasional untuk pengalihan FIR.
"Pemberlakuan ketiga perjanjian ini semakin memperkuat hubungan kerja sama Indonesia-Singapura di masa depan," kata Luhut dalam keterangannya, Jumat, 22 Maret 2024.
Luhut mengaku, ia dan Menteri Senior Singapura, Teo Chee Hean, secara efisien dan optimal akan mengoordinasikan kebijakan di level teknis, untuk memastikan pemberlakuan dan implementasi perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura sesuai dengan kepentingan nasional kedua negara.
Dia meyakini, implementasi ketiga perjanjian akan membawa manfaat bagi Indonesia. Dengan berlakunya perjanjian pengalihan FIR, ruang udara yang semula termasuk FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional, dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional.
"Kementerian Perhubungan akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif, agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil," ujarnya.
Kemudian, pemberlakuan perjanjian ekstradisi juga memberikan kerangka penegakan hukum yang lebih baik bagi kedua negara, dalam mengatasi berbagai bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.
"Perjanjian ekstradisi juga sudah mulai bisa kita gunakan untuk mengejar buronan-buronan yang lari ke Singapura. Kita tidak akan memberi ruang buat mereka, kita dorong perjanjian ini bisa sangat adaptif dengan perubahan apalagi modus kejahatan saat ini kan terus berkembang," kata Luhut.
Di sisi lain, pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan diyakini juga akan semakin meningkatkan kerja sama yang sudah tergalang antara kedua negara, dan diharapkan bisa turut berkontribusi untuk stabilitas di Kawasan.
Kerangka kerja sama pertahanan ini juga akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas, mencakup 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua Negara.
"Berlakunya ketiga perjanjian ini akan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia. Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri, beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Ada perwakilan Kemenhub, TNI, dan AirNav yang kita tempatkan di Changi," ujarnya.