Sudah 160 Eksportir Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bank Indonesia (BI) sudah mengantongi US$1,95 miliar Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) per 20 Maret 2023. Angka itu relatif stabil usai Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mengatakan, jumlah perusahaan yang telah menempatkan DHE juga bertambah. Mulanya hanya 50 sekarang menjadi 160. 

“Posisi per 20 Maret relatif stabil dibandingkan posisi pada bulan lalu yaitu di sekitar US$1,95 miliar,” kata Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. 

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebar insentif, kepada eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2023 tentang DHE.

Gedung Bank Indonesia (BI).

Photo :
  • VivaNews/ Nur Farida
Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

Bendahara negara ini mengatakan, dalam PP 36/2023 diberikan fasilitas tambahan yakni insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, serta insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.

“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI), dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” kata Sri Mulyani.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tenor yang disediakan dalam penempatan DHE, yakni 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Jika eksportir memasukkan DHE dalam deposito dengan tenor 1 bulan maka eksportir mendapatkan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi 10 persen.

Sedangkan untuk tenor 3 bulan jelas dia, PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5 persen. Bila dimasukan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.

“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5 persen, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya