Baznas Targetkan Pengumpulan Zakat Capai Rp 41 Triliun di 2024

Ketua Baznas, Noor Achmad, dalam Zakat Wakaf Impact Forum yang digelar di Kantor Bappenas, Manteng, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menargetkan pengumpulan zakat mencapai Rp 41 triliun pada 2024, yang dikumpulkan melalui berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Baznas Bakal Bangun Masjid, Sekolah hingga RS Lagi di Gaza Jika Konflik Mereda

Ketua Baznas, Noor Achmad mengatakan, cakupannya bahkan termasuk hingga seluruh kementerian, lembaga, dan BUMN yang menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sesuai kewenangan Baznas untuk mengumpulkan zakat yang tertera dalam Undang-Undang.

"Kalau sedekah, infak, wakaf, itu berjalan di Indonesia, maka insyaAllah seperti yang tadi disampaikan, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur, yakni sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya, itu akan bisa tercapai," kata Noor dalam ‘Zakat Wakaf Impact Forum’, Rabu, 20 Maret 2024.

Bayar Zakat dan Donasi Kini Bisa Lewat blu by BCA Digital, Begini Caranya!

Ilustrasi zakat

Photo :
  • vstory

Meski demikian, Noor dengan tegas membantah soal tudingan yang menyebut bahwa Baznas telah melakukan kapitalisasi uang zakat, infak, dan sedekah (ZIS), utamanya dalam proses kepengurusan dan pengelolaan uang ZIS yang diperoleh dari para muzaki atau pemberi zakat.

Anti Ribet! Donasi dan Zakat Kini Bisa Pakai Bank Digital

Dia memastikan, hanya mustahik atau orang yang menerima zakat lah yang berhak mendapatkan ZIS tersebut. Karena, Noor menegaskan bahwa pihak Baznas hanya berperan sebagai penerima dan penyalur, dari kolektif amanah yang dititipkan umat dan masyarakat kepada Baznas tersebut.

"Yang berhak untuk mendapatkan adalah mustahik. Baznas sendiri tidak boleh ada kapitalisasi. Jadi kami menerima dan kemudian memberikan. Kalau misalnya kami melakukan pemberdayaan, yang melakukan pemberdayaan itu adalah mustahik," ujar Noor.

Dia menegaskan, sebagai lembaga negara non-struktural, Baznas tidak diperbolehkan untuk melakukan kapitalisasi dalam pengelolaan dana ZIS dari para muzaki. Sebab, hal itu jelas tidak diperbolehkan baik secara undang-undang maupun secara syariat. "Kalau kapitalisasi itu kami lakukan, maka kami sendiri justru telah melakukan hal yang tidak diperbolehkan," kata Noor.

Dia mengaku perlu meluruskan hal tersebut, guna menerangkan bahwa Baznas hanya merupakan penerima dan penyalur ZIS dari masyarakat untuk masyarakat. "Ini yang perlu kami luruskan sehingga tidak ada kesan, 'Wah, Baznas itu uangnya banyak, itu berarti ketuanya mendapatkan jatah berapa dalam rangka untuk kapitalisasi tersebut'," kata Noor.

Namun, lanjut Noor, Baznas memang diperbolehkan mengelola dana ZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, melalui berbagai macam bentuk.

"Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya