Truk Terobos Pintu Perlintasan hingga Tertemper, PT KAI Tuntut Ganti Rugi

Kecelakaan kereta api dengan truk [dok. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin menjelaskan, kejadian pada Selasa, 19 Maret 2024 pukul 20.24 WIB itu, terjadi di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300, petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah.

"Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup, dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka, karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.

"Sementara itu, seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," ujarnya.

Detik-detik Purnawirawan TNI Tewas Terlindas Truk di Bekasi

PT KAI Divre I Sumatera Utara menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA, atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.

PT KAI Divre I Sumut menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin. Serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Anwar mengatakan, kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan, karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA. Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.

Dia memastikan, saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel, agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi.

"KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat," kata Anwar.

Ganti Rugi

Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Pihaknya akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil, akibat kejadian temperan tersebut.

"Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebuah truk menabrak sejumlah ruko di Jalan Prof Hamka, Kota Semarang, Kamis, 21 November 2024.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Dua orang tewas setelah sebuah truk tronton yang diduga mengalami masalah pada rem menabrak deretan ruko di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024