Asosiasi Ritel hingga Pusat Perbelanjaan Curhat Dihantui Praktik Jastip

Asosiasi Ritel dan Ekosistemnya dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Asosiasi Ritel dan ekosistem mendorong pemerintah untuk memberantasan impor tidak resmi (ilegal) termasuk jasa titipan (jastip), dan mendukung impor legal yang produknya tidak mengganggu pasar UMKM.

Detik-detik Mengerikan Mobil Tabrak Kerumunan di Pasar Natal Magdeburg Jerman

Koordinator Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan, pemerintah juga harus mendukung impor bahan baku bagi industri dalam negeri, yang akan memperkuat UMKM baik untuk penguasaan pasar lokal maupun ekspor.

"Terkait hal tersebut, maka praktik impor ilegal dan jastip perlu diminimalisir," kata Budihardjo dalam konferensi pers di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Dia menjelaskan, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan, karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan. Hal itu akan merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur, karena mereka tidak membayar pajak. "Keadaan ini semakin diperparah dengan kurangnya pengawasan di pasar," ujarnya.

Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan sabu lewat jastip parfum. Foto ilustrasi.

Photo :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)
Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Di sisi lain, Permendag No. 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

Di sisi lain, Permendag No. 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya, belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. Kepastian dan kejelasan mekanisme dan/atau prosedur penghitungan pemberian izinnya pun sangat diperlukan, untuk melindung pelaku usaha.

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini, kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal. Baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut, yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," kata Budihardjo.

Meski demikian, asosiasi juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan, dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas.

Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menambahkan, pembatasan barang bawaan penumpang pesawat merupakan salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal, yang kerap kali dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis Jasa Titip (jastip).

Namun, tentunya pembatasan barang bawaan penumpang pesawat bukanlah satu-satunya pintu masuk impor ilegal, karena masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah.

"Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya, yang mana justru disinyalir malah lebih masif secara jumlah dan nilainya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya