LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso.
Sumber :
  • Dokumentasi LPEI.

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Terkait hal tersebut,  LPEI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Maret 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menkeu Sri Mulyadi soal dugaan korupsi LPEI

Photo :
  • Ist
KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Dia menambahkan LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

LPEI juga akan terus menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Senin pagi melaporkan dugaan "fraud" debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sri Mulyani menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi "fraud" dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Adapun keempat debitur yang dimaksud di antaranya PT RII, PT SMR, PT SMI dan PT PRS.

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

Sri Mulyani meminta jajaran direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peran dan tanggung jawab, terutama dalam membangun tata kelola yang baik.

Dia menegaskan LPEI tidak boleh menoleransi segala bentuk indikasi pelanggaran hukum, korupsi dan konflik kepentingan serta harus menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi di LPEI

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan laporan tersebut merupakan tahap pertama hasil temuan. Masih ada temuan tahap kedua yang diduga memiliki nilai outstanding fraud sebesar Rp3 triliun.

“Nanti ada tahap kedua, ada enam perusahaan. Yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP saya minta tolong segera ditindaklanjuti agar tidak kami lanjutkan dengan tindak pidana,” tegas dia. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya