RI Bisa Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Menteri Bahlil Beberkan Mekanismenya
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meyakini, Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar PT Freeport Indonesia, dengan porsi saham mencapai hingga 61 persen.
Langkahnya antara lain yakni melalui penyelesaian Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dia menjelaskan, melalui revisi itu, Pemerintah Indonesia akan melakukan sejumlah penyesuaian, untuk mewujudkan kepastian investasi yang berkelanjutan di Tanah Air.
"Jadi (melalui revisi) PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian dan percepatan-percepatan, dalam rangka memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan," kata Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 18 Maret 2024.
Dia memastikan bahwa pihaknya juga akan mempercepat proses penyesuaian, yang harus dilakukan terkait upaya tersebut. "Kita sudah rapat terbatas, dan kita akan percepat proses keputusannya," ujarnya.
Bahlil menjelaskan, penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah pada PP 96/2021 itu, antara lain yakni dengan mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan, guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi pihak Indonesia.
"Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun kita ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua, karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun," kata Bahlil.
Dia menambahkan, nantinya aturan tersebut tidak hanya diberlakukan spesifik kepada suatu perusahaan saja. Namun juga terhadap perusahaan-perusahaan atau pihak investor lainnya, dengan asas perlakuan sama rata (equal treatment).
"Tujuannya yakni demi mewujudkan ekosistem investasi yang berkelanjutan di Tanah Air," ujarnya.