Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR

Ilustrasi THR.
Sumber :

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti pengusaha hingga perusahaan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja. Sebab, jika THR tidak dibayarkan maka sederet sanksi akan dikenakan ke pengusaha. 

Itharaa Alkhair Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah Haji

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," kata Indah dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Pekerja Sektor Keuangan di Indonesia Alami Stres, Ini 3 Faktor utamanya
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Photo :
  • Kemnaker

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan. 

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie

Anindya Supports Prabowo’s Call for Entrepreneurs to Aid Students

Anindya Bakrie supports Prabowo's call for entrepreneurs to help school funds for students.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024