Dugaan Korupsi di LPEI Rp 2,5 Triliun Baru Tahap Pertama, Jaksa Agung: Ada Tahap Kedua
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal itu diungkap Sri Muiyani usai melaporkan indikasi fraud dalam dugaan korupsi di LPEI yang diduga dilakukan empat perusahaan selaku debitur ke Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung RI, Senin, 18 Maret 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, empat debitur tersebut terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," ucap Sri Mulyani usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya juga telah meminta manajemen LPEI untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya, sesuai dengan kebijakan dan tata kelola yang baik.
"Tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI. Ini yang tadi disebutkan Kejagung kita berusaha lakukan bersih-bersih," jelas dia.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan dugaan kerugian akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 2,5 triliun.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ungkap Jaksa Agung.