Daftar 4 Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melaporkan indikasi fraud dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ada empat perusahaan sebagai debitur yang diduga terlibat indikasi fraud tersebut.

"Hasil pemeriksaan tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

"Hari ini kami sampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," sambungnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengungkap empat perusahaan yang terindikasi fraud. Empat perusahaan tersebut yakni RII sebesar Rp 1,8 triliun, SMR Rp 216 miliar, SMI Rp 1,44 miliar dan PRS Rp 305 miliar

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah tersebut. 

Dia lantas menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti dugaan indikasi fraud tersebut.

Komisi XI DPR Sebut PPN 12% Bisa Dongkrak Pendapatan Negara hingga Rp70 Triliun

"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," tutur Burhanuddin.

Waspadai Perang Dagang Jilid II ala Trump, Sri Mulyani: Pasti Akan Berdampak Langsung ke Ekonomi
Aksi fraud atau penipuan.

GCG Diterapkan agar Tak Terjerat Fraud

Praktik fraud akan meningkatkan ekonomi biaya tinggi, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga bagi organisasi yang tidak menjalankannya.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024