Daftar 4 Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 T yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melaporkan indikasi fraud dalam dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ada empat perusahaan sebagai debitur yang diduga terlibat indikasi fraud tersebut.

GCG Diterapkan agar Tak Terjerat Fraud

"Hasil pemeriksaan tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024.

"Hari ini kami sampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," sambungnya.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengungkap empat perusahaan yang terindikasi fraud. Empat perusahaan tersebut yakni RII sebesar Rp 1,8 triliun, SMR Rp 216 miliar, SMI Rp 1,44 miliar dan PRS Rp 305 miliar

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000 triliun. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas mengingatkan agar perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP segera menindaklanjuti masalah tersebut. 

Dia lantas menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ada perusahaan yang tidak menindaklanjuti dugaan indikasi fraud tersebut.

"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," tutur Burhanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya