Bahas Dugaan Korupsi LPEI dengan Jaksa Agung, Sri Mulyani: Kita Lakukan Bersih-bersih

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 18 Maret 2024. Pertemuan itu membahas soal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Tangani Kasus Sengketa Perusahaan Asuransi, OJK Diminta Turun Tangan

"Hari ini kita khusus memfokuskan kepada LPEI," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Senin, 18 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan, LPEI merupakan lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor. 

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertemu Menkeu Sri Mulyani

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lembaga ini kata dia telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

BI dan Otoritas Moneter Singapura Perpanjang Kerja Sama Keuangan hingga 2027, Intip Detailnya

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pihaknya menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur. Empat perusahaan itu diduga melakukan penyimpangan.

"Kita berusaha untuk melakukan bersih-bersih. Dengan Tim Terpadu antara LPEI, BPKP, Jamdatun dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI," ungkapnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari hasil pemeriksaan, Sri mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan fraud atau tindak pidana dari keempat perusahaan yang menjadi debitur.

"Kami menyampaikan hasil pemeriksaan terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut," jelas Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya