Kegiatan Usaha BBH dan Smart Wallet Disetop, Terindikasi Penipuan dan Tak Berizin

Ilustrasi penipuan.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Hal ini dilakukan karena BBH terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. Dalam hal ini BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

"BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," kata Hudiyanto dalam keterangannya, Senin, 18 Maret 2024. 

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online

Ilustrasi penipuan

Photo :
  • India Today

Hudiyanto mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

OJK Sebut Pilkada 2024 Bakal Beri Dampak Positif ke Ekonomi Lokal

"Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL,  pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," jelasnya. 

Hudiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak pada akhir-akhir ini. 

Lanjut Hudiyanto, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia. 

"Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya