Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas berjanji akan mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, terlebih dahulu akan ada tes sebagai syarat formalitas untuk pengangkatan.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

"Data 2,3 juta harus diselesaikan, basisnya adalah yang di BKN (Badan Kepegawaian Negara) ini harus kita tuntaskan. Soal test hanya formalitas, 100 persen mereka diterima. Jadi test ini formalitas untuk mendata ulang," kata Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dikutip Jumat, 15 Maret 2024.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas

Photo :
  • Humas MENPANRB
Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Adapun tenaga honorer yang diangkat itu akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini total tenaga honorer sebanyak 2.355.092, dan baru 570.504 tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN selama 2021-2023.

Anas juga memastikan bahwa 2,3 juta tenaga honorer ini akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil atau NIP. 

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

"Cuma bagi daerah yang tidak punya kemampuan keuangannya, dia tetap standby di paruh waktu. Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup dia pasti di penuh waktu. Jadi baik paruh waktu maupun penuh waktu, 2,3 juta tadi pasti dapat NIP," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer, bakal resmi dihapus pada 2024 mendatang. Hal itu sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Pada Pasal 66, tertulis bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Aturan itu sendiri sudah disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2023. 

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 dikutip Minggu, 5 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya