Tenaga Honorer Dipastikan Tak Akan Dapat THR 2024
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Jakarta - Pemerintah bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh alias 100 persen pada tahun 2024 ini bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Namun, terang Anas, THR ini dikecualikan bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," jelasnya.
"Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPK, prajurit TNK dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi," imbuhnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
THR dan gaji ke-13 ini anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Kemudian THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara. Serta tenaga guru dan dosen.