Bayar THR Pensiunan, Sri Mulyani Bakal Transfer Rp 11,65 Triliun ke Taspen dan Asabri

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini tengah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) baik TNI/Polri maupun pensiunan. 

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Sri Mulyani menjelaskan, proses pembayaran THR akan dimulai pada 19 Maret 2024. Di mana pada tanggal itu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan tagihan, yang mana kedua perseroan itu merupakan penyalur THR PNS dan TNI/Polri.

"19 Maret Taspen dan Asabri mengajukan tagihan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian Jumat, 15 Maret 2024.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Kemudian, pada 21 Maret 2024 Sri Mulyani akan mentransfer dana THR pensiunan ke Taspen dan Asabri senilai Rp 11,65 triliun. Nantinya dana tersebut akan disalurkan ke penerima THR pada 22 Maret 2024.

Gaji Dwi Ayu Korban Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Ternyata Belum Dibayar

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan," jelasnya. 

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5 disebutkan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; 
e. Tunjangan kinerja

Kemudian, untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:  

a. Gaji pokok; 
b. Tunjangan keluarga; 
c. Tunjangan pangan; 
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagi-lagi besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Lalu untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi CPNS terdiri atas: 
a. 80 persen dari gaji pokok PNS; 
b. tunjangan keluarga; 
c. tunjangan pangan; 
d. tunjangan umum; dan 
e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Selanjutnya THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi CPNS, terdiri atas: 

a. 8O persen dari gaji pokok PNS; 
b. tunjangan keluarga; 
c. tunjangan pangan; 
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas: 
a. pensiun pokok; 
b. tunjangan keluarga; 
c. tunjangan pangan; dan 
d. tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya