Mendagri Tito: Perangkat dan Kepala Desa Tidak Dapat THR
- Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini karena perangkat dan kepala desa secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tito mengatakan, THR yang hanya dibayarkan pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Aturannya tidak ada, dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, Sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Namun jelas Tito, tahun lalu perangkat dan kepala desa THR diberikan dengan menggunakan dana desa. Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bersama seluruh perangkat desa.
"Tapi di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya kita prinsip juga ingin menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," jelasnya.
Tito menjelaskan, setiap desa membutuhkan dana sebesar Rp 20 juta untuk pemberian THR kepada kepala dan perangkat desa. Sehingga menurutnya, total dana THR yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 triliun.
"Jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp 2 jutaan lebih kurang jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 20 juta per desa kali Rp 80 ribu lebih hampir Rp 1,6 triliun," terangnya.
"Sedangkan alokasi dari pusat dari Bu Menkeu Rp 70 triliun untuk desa-desa," sambungnya.
Sehingga jelas Tito, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan Menteri Desa atau ibu (Menteri Keuangan) ada pendapat lain? Ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli," imbuhnya.