THR ASN 2024 Cair 100 Persen, Sri Mulyani Siap Sebar Rp 48,7 Triliun
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrwati menyatakan total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah mencapai Rp 48,7 triliun. Jumlah itu naik dari THR 2023 yang sebesar 38,8 triliun.
"Total keseluruhan pembayaran THR pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun yang akan dibayarkan dalam dua minggu ke depan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Bendahara Negara ini menjelaskan, untuk komponen THR ASN Pusat, yakni tunjangan kinerja (tukin) 100 persen atau lebih tinggi dari 2023 yang sebesar 50 persen. Sehingga total tukin untuk ASN pusat sebesar Rp 6,82 triliun.
"Dan untuk pensiunan karena ada kenaikan (gaji) pensiun tahun 2024 ini maka ada kenaikan dari THR dari Rp 9,8 triliun menjadi Rl 11,65 triliun," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk pembayaran THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Kalau belum bisa dibayarkan setelah Lebaran," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan, aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan. Aturan ini menegaskan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran, dan gaj ke-13 paling cepat Juni 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturan ini menjelaskan, THR dan gaji ke-13 ini anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Dalam hal ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.