Harga Daging Sapi di Pringsewu Lampung Naik Rp10.000 Jadi Rp150.000 per Kg

Harga daging sapi di Pasar Induk Pringsewu Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung – Memasuki hari ke-4 di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, terjadi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok, khususnya daging sapi, sebesar Rp10.000 per kilogram.

Mendes Kunjungi Tujuan Wisata yang Dikelola BUMDes di Lampung, Begini Pesannya

Perubahan harga ini terlihat di Pasar Induk Pringsewu Lampung. Awal bulan Suci Ramadhan, harga daging sapi sebesar Rp140.000 per kilogram. Namun, pada hari ke-3, harga tersebut naik menjadi Rp150.000 per kilogram.

Efendi, seorang pedagang daging sapi segar di Kios Sahabat Pringsewu, mengonfirmasi bahwa harga daging sapi segar mengalami kenaikan Rp10.000 per kilogram pada hari ke-3 Bulan Suci Ramadhan.

Daftar Harga Pangan 15 November 2024: Bawang hingga Daging Sapi Naik

"Pada awal puasa, harga daging sapi segar dijual Rp140.000 per kilogram. Namun, pada hari ke-3 Ramadhan, harganya naik menjadi Rp150.000 per kilogram, mengalami kenaikan Rp10.000 per kilogram," ungkap Efendi kepada tvOnenews.com pada Jumat (15/03/24).

Harga daging sapi di Pasar Induk Pringsewu Lampung

Photo :
  • Pujiansyah
Suzuki Siapkan Wagon R Baru, Harga Rp140 Jutaan Bensin Irit Banget

Efendi menyatakan bahwa penjualan daging sapi segar selama awal Ramadhan cukup baik. Namun, dia tidak dapat memastikan bagaimana situasinya di pertengahan Ramadhan nanti.

"Penjualan pada awal Ramadhan masih cukup baik. Namun, saya tidak bisa memprediksi bagaimana situasinya nanti di pertengahan Ramadhan," katanya.

Selain itu, kenaikan harga daging sapi segar di pasaran disebabkan oleh mahalnya harga sapi lokal di tingkat peternak.

"Harga sapi naik setiap tahunnya. Para peternak tahu bahwa jika harga daging sapi naik, mereka juga menaikkan harga sapi. Saya berharap harga sapi lokal tidak terlalu mahal," tambahnya. (Pujiansyah/Lampung)

Ilustrasi pembayaran pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Bisa Bikin Kemiskinan Makin Parah hingga Wisman Ogah ke Indonesia

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024