Pemerintah Kantongi Rp 22,179 Triliun dari Pajak Digital

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga 29 Februari 2024 Pemerintah mengantongi Rp 22,179 triliun dari penerimaan sektor usaha ekonomi digital.

Tampil di Turnamen Asia Pasifik, Rajamantri Basketball Bandung Dapat Dukungan dari Upbit Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun. Kemudian pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun.

"Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,179 triliun," kata Dwi dalam keterangannya Jumat, 15 Maret 2024.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Dwi mengatakan, Pemerintah juga telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Februari 2024. Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. 

Cuan Mengalir Deras berkat Digitalisasi

Adapun penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Dia menuturkan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,24 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya.

Dwi mengatakan, dari penerimaan pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar ini berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 72,44 miliar penerimaan 2024. 

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," ujarnya.

Sedangkan pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,82 triliun sampai Februari 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan tahun 2024. 

Dwi merinci, pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar.

Lalu untuk penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024. 

"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya