Sambut Hari Konsumen Nasional, Cari Tahu Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Ilustrasi konsumen/pelanggan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional – Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024 mendatang, OJK belum lama ini menerbitkan aturan terbaru terkait hak dan kewajiban konsumen yang perlu diketahui. 

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, bahwa calon konsumen di sektor jasa keuangan ini memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi secara tepat. Melihat dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mengenai hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor keuangan," tulis OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, dikutip  VIVA.co.id pada Jumat 15 Maret 2024.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek
Alasan Pakta Konsumen Protes Rencana Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek

Menurut keterangan unggahan Instagram yang dibagikan @ojkindonesia ini, bahwa peraturan OJK tersebut telah berlaku sejak 22 Desember 2023 lalu. Lantas, apa saja hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan ini? Berikut ini terdapat sederet hak dan kewajiban calon konsumen dan konsumen di sektor jasa keuangan Indonesia yang perlu Anda ketahui.

Hak Calon Konsumen dan Konsumen Sektor Jasa Keuangan 

  • Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian
  • Memilih produk dan layanan.
  • Mendapatkan produk dan layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan.
  • Mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
  • Didengar pendapat dan pengaduannya Mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen. 
  • Mendapatkan edukasi keuangan. 
  • Dilayani secara benar.
  • Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan layanan tidak sesuai perjanjian. 
  • Membentuk asosiasi konsumen. 
  • Hak lain yang diatur dalam ketentuan.

Kewajiban Calon Konsumen dan Konsumen di Sektro Jasa Keuangan

  • Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan layanan sebelum membeli produk. 
  • Membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian dengan benar.
  • Beritikad baik dalam penggunaan produk dan layanan Memberikan informasi dan dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 
  • Membayar sesuai dengan kesepakatan dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
  • Mengikuti upaya penyelesaian sengketa pelindungan konsumen.

Itu tadi sederet hak dan kewajiban calon konsumen maupun konsumen di sektor jasa keuangan.

Reaksi Warganet

Terkait adanya peraturan baru tersebut, sontak menuai beragam reaksi dari warganet di media sosial.

"mau daftar idebku kok susah banget, captcha tidak valid terus gajeas," kata lainnya.
 
"#ralat maksud kami pemenuhan hak konsumen terhadap pelaku jasa keuangan yang dalam kondisi proses likuidasi atau dialihkan," seru lainnya.

"Semangat pagi petunjuk dan arahannya pemenuhan hak atas pelaku jasa keuangan yang dalam pembekuan izin operasi maupun proses likuidasi yang tidak sekedar disarankan menghubungi pelaku jasa keuangan ataupun Likuidator ya apa ya yang kepastian pembayarannya gak tahunan begitu. Sepengetahuan kami OJK memiliki kewenangan untuk itu," kata lainnya.
 
"Bagaimana kalo mau buat pengaduahan di satgaspasti@ojk," tulis lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya