Awal Maret 2024, 7,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 7,71 juta per 13 Maret 2024. 

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tercatat meningkat 1,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy). 

"Sampai dengan tanggal 13 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,71 juta SPT," ujar Dwi saat dihubungi VIVA Bisnis Kamis, 14 Maret 2024.

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dwi merinci, dari jumlah tersebut terdiri atas 232,52 ribu SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Kemudian 7,48 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Adapun pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, masyarakat untuk tidak tertipu modus yang mengatasnamakan DJP melalui WhatsApp. 

Adapun modus penipuan itu terjadi selama musim lapor SPT pajak. Modus penipuan yang dilakukan dengan pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi surat peringatan dengan melampirkan file berformat Apk.

"Memang pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA. Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP," tulis DJP lewat akun X Rabu, 24 Januari 2024

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dalam unggahannya, dilampirkan contoh pesan singkat penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan' yang bersifat segera meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

Lalu, pesan selanjutnya pelaku mengirimkan file apk, yang mengarahkan korban untuk membuka file tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya