Pemerintah Jamin Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Juni 2024, Ini Alasannya
- Dok. PLN
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik kuartal II-2024 (April-Juni) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi akan berlaku tetap atau tidak mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal ini antara lain mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti misalnya kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menjabarkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik kuartal II-2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Antara lain meliputi kurs sebesar Rp 15.580,53 persen US$, ICP sebesar US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar US$70 persen ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024," kata Jisman dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.
"Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Di sisi lain, Kementerian ESDM akan tetap mendorong PT PLN (Persero), untuk selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. Utamanya dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.