Memahami 5 Tujuan dalam Prinsip Keuangan Syariah

Ilustrasi keuangan syariah
Sumber :
  • Halomoney

Jakarta – Bagi yang menggunakan produk atau layanan keuangan syariah, penting untuk memahami konsep maqashid syariah, yang merujuk pada tujuan dari prinsip-prinsip syariah. Konsep ini berhubungan erat dengan perlindungan konsumen, yang merupakan salah satu peran utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri keuangan syariah

Tingkatkan Edukasi Keuangan Global, OJK Selenggarakan OECD/INFE di Bali

Maqashid syariah sendiri meliputi perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dilansir dari Instagram @sikapiuangmu yang dikelola OJK, berikut ini tujuan prinsip syariah yang perlu kamu ketahui. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Tujuan dalam Prinsip Syariah

OJK Terbitkan Aturan Buat Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Ilustrasi keuangan syariah.

Photo :
  • rumahku.com

1. Menjaga Agama (Hifdzun ad-diin)

Rahasia Sukses Merancang Pameran yang Berkesan di Tengah Persaingan

Penting bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaian produk keuangan syariah dengan prinsip-prinsip agama Islam. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar keislaman yang ditetapkan.

2. Menjaga Jiwa (Hifdzun an-nafs)

Perlindungan terhadap jiwa konsumen menjadi prioritas, terutama dalam hal penagihan yang dapat membahayakan kesejahteraan mental dan emosional. Praktik penagihan yang etis dan tidak mengganggu kestabilan jiwa sangatlah penting.

3. Menjaga Akal (Hifdzun Aql)

Edukasi tentang produk keuangan syariah merupakan hal yang krusial, karena memastikan bahwa konsumen memahami sepenuhnya produk dan layanan yang mereka gunakan. Dengan pemahaman yang baik, konsumen dapat membuat keputusan yang cerdas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

4. Menjaga Keturunan dan Kehormatan (Hifdzun Nasl)

Perlindungan terhadap keamanan data pribadi konsumen merupakan aspek penting dalam menjaga kehormatan dan martabat keluarga. Dengan mengamankan informasi pribadi, konsumen dapat terhindar dari pencemaran nama baik dan potensi kerugian lainnya.

5. Menjaga Harta (Hifdzun Maal)

Konsumen berhak mendapatkan pelayanan jasa keuangan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan yang tidak diinginkan akibat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pelayanan atau produk keuangan yang digunakan.

Pemahaman yang baik mengenai prinsip-prinsip ini akan membantu konsumen dalam memilih produk dan layanan keuangan syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka. Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi saat menggunakan produk keuangan syariah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya