Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Paling lambat dibayar H-7.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ida mengatakan, pada minggu ini pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha mengenai pencairan THR.

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Bentrokan Maut Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Polisi Ungkap Pemicu Bentrok Warga dan Pekerja di Rempang

Dia menyatakan, pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul FItri. "Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," terangnya. 

Ida melanjutkan, pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko itu dibuka untuk menerima aduan dan keluhan mengenai pembayaran THR.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," imbuhnya.

Ilustrasi tersangka pelaku

Tiga Tersangka Bentrokan Maut di Tanah Abang Ditangkap, 2 Masih Buron

Kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara pekerja proyek dengan warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024