Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Paling lambat dibayar H-7.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ida mengatakan, pada minggu ini pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha mengenai pencairan THR.

59.796 Pekerja Terkena PHK hingga Oktober, 25 Ribu Bertambah dalam 3 Bulan

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Menaker Sebut Manajemen Sritex Lalai Memitigasi Risiko

Dia menyatakan, pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul FItri. "Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," terangnya. 

Ida melanjutkan, pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko itu dibuka untuk menerima aduan dan keluhan mengenai pembayaran THR.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," imbuhnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kemnaker akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024