Menaker Tegaskan THR Paling Lambat Dibayar H-7, Tak Boleh Dicicil

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah menegaskan kepada para pengusaha agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya. Paling lambat dibayar H-7.

Bank Mandiri Siapkan Rp 31,6 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran Idul Fitri

"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Ida mengatakan, pada minggu ini pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha mengenai pencairan THR.

Presiden KSPSI Imbau 2 Pabrik Sepatu Ini Penuhi Hak Pekerja

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Perintah Prabowo Soal Pencairan THR 2025

Dia menyatakan, pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul FItri. "Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H," terangnya. 

Ida melanjutkan, pihaknya juga akan membuka posko THR di tingkat kementerian dan dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko itu dibuka untuk menerima aduan dan keluhan mengenai pembayaran THR.

"Kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," imbuhnya.

Ilustrasi warga RI kelas menengah

Daftar Negara dengan Angka Pengangguran Tinggi, Apa Kabar Indonesia?

Beberapa negara dilaporkan masih berjuang dengan angka pengangguran yang tinggi, terutama di kalangan anak muda.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025