Pengamat Ungkap Putusan PTUN soal Kresna Life Bisa Coreng Industri Asuransi, Ini Alasannya

Ilustrasi asuransi.
Sumber :
  • www.google.com

Jakarta – Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan OJK dinilai bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk di masyarakat luas. Sebab melalui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tindakan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Beragam Inovasi dan Kolaborasi, Ajang IDEA Expo 2024 Panen Apresiasi

Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo, menaggapi atas hasil putusan PTUN mengabulkan tuntutan Kresna Life dan membatakan sanksi bagi perusahaan asuransi tersebut.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkap Reze dikutip dari keterangannya, Rabu, 13 Maret 2024.

Mengenal Asuransi Kerugian, Cara Mengamankan Harta dan Aset dari Situasi Tak Terduga

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya. “Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Untuk itu menurutnya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi. 

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

Reza menegaskan, langkah OJK dalam mencabut izin Kresna Life sudah tepat sesuai dengan regulasi pengawasan yang ada. Hal ini mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sudah sangat parah. “Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya.

Namun keputusan PTUN tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh Fakta/Bukti yang ada. Namun Keputusan PTUN yang memenangkan Kresna Life menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. 

“Maka, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya harus dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap berjalan dengan efektif,” ujar Reza.

Untuk itu, ia menyarankan OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN. Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan. Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau Dosen Manajemen Risiko Unpad ini.

Diketahui pada  23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). 

Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” katanya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya