Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Revisi PP Tambang hingga Perpanjangan Kontrak Freeport
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas di Istana Negara, terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP No. 96/2021 itu direvisi, salah satunya dalam rangka pemberian perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia oleh pemerintah Indonesia.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia diketahui akan berakhir pada 2041. Pemerintah berencana memberi kepastian hukum dengan memberi perpanjangan kontrak 20 tahun lagi hingga tahun 2061.
Saat ditanya mengenai hasil ratas dan bagaimana progres dari revisi PP tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif tak berbicara banyak. Dia hanya menjelaskan bahwa semuanya masih dalam tahap pematangan.
"Masih dimatengin," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 13 Maret 2024.
Mengenai apakah rencana perpanjangan kontrak Freeport jadi dilakukan, Arifin pun berharap semoga semua hal itu bisa cepat dilaksanakan.
"Mudah-mudahan cepat lah (prosesnya)," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Arifin juga pernah menjelaskan bahwa muatan revisi PP No. 96/2021 tersebut, mengacu pada undang-undang di mana jika suatu wilayah pertambangan masih punya potensi, maka itu bisa dikerjakan lebih lanjut. Selain memberikan kepastian investasi, Arifin menegaskan bahwa hal itu juga akan memberikan tambahan manfaat bagi pemerintah.
"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada Undang-undang di dalam Pasal 196 ya, itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa nggak dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah Indonesia," kata Arifin di kantornya, Jumat, 1 Desember 2023 silam.