HET Beras Premium Naik di Aceh hingga Papua, Simak Daftarnya

Harga beras melambung tinggi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan relaksasi atau menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg). Kenaikan ini diberlakukan sementara mulai 10 Maret-23 Maret 2024.

Zulhas Wanti-wanti Kepala Daerah RI Bakal Kekurangan Beras di Awal 2025

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemberlakuan sementara relaksasi HET beras premium ini guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," ujar Arief dalam keterangannya dikutip Selasa, 12 Maret 2024.

Daftar Harga Pangan 6 November 2024: Beras hingga Telur Ayam Naik

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

Photo :
  • Dok. Bapanas

Arief menuturkan, relaksasi HET beras premium ini hanya berlaku sementara selama 2 minggu. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. 

Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi Nasional YoY Oktober 2024 Sebesar 1,71 Persen

"Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," jelasnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg naik dibandingkan HET sebelumnya yang sebesar Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan wilayah Maluku.

"Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern," imbuhnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya