Asosiasi Minta Pemerintah Tak Batasi Angkutan Logistik saat Libur Hari Besar Keagamaan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), meminta pemerintah untuk tidak membatasi operasional angkutan logistik, utamanya saat libur hari-hari besar keagamaan.
Karena itu dinilai perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB), yang diteken oleh lintas stakeholder seperti misalnya Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Ketua ALFI DKI Jakarta, Adil Karim menilai, saat ini Pemerintah hanya mengakomodir angkutan penumpang pribadi bagi para pemudik, sementara dampaknya terhadap perekonomian tidak diperhitungkan.
"Padahal, yang namanya angkutan logistik ini kan merupakan urat nadi atau jantung daripada kegiatan perekonomian. Kalau aktivitasnya dibatasi, multiplier effect-nya kan sangat besar terhadap perekonomian nasional kita. Ekspornya tertunda, sehingga tidak ada devisa yang masuk," kata Adil dalam keterangannya, Sabtu, 9 Maret 2024.
Dia menambahkan, selama ini pembuatan SKB terkait pelarangan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar, tidak melalui sosialisasi terlebih dulu. Karenanya, Adil setuju jika dalam pencetusan SKB itu, Kemenperin dan Kemendag juga ikut menandatanganinya.
"SKB itu jangan hanya melibatkan PUPR, Polisi, dan Kemenhub saja. Libatkan lah Kementerian Perindustrian yang mengatur industri manufaktur dan Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan kita. Ini penting supaya semua masukan-masukan dari pelaku usaha diterima dan dipertimbangkan dalam penyusunan SKB tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan, selama ini SKB semacam itu dibuat dan tinggal disosialisasikan saja, serta langsung ketok palu. Saat pihak ALFI mengutarakan keberatannya di media terkait hal itu, nyatanya hal itu sudah tidak berguna karena SKB nya dianggap sudah mutlak.
"Yang ada kita ngoceh di media, kita minta ini, minta itu, tapi percuma karena SKB-nya sudah pakem. Akhirnya kita nyeleneh-nyeleneh di lapangan supaya barang sampai. Ini kan tidak baik untuk dunia usaha," kata Adil.
Karenanya, Adil berharap ke depannya pihak Kemendag dan Kemenperin juga harus menandatangani SKB tersebut.
"Mereka harus sepakati juga. Karena,mereka mewakili para pelaku usaha yang tahu proses penyelesaiannya bagaimana, karena kami yang melaksanakannya," ujarnya.