Pilot-Copilot Batik Air Di-Grounded Gegara Tidur saat Terbang
- Pixabay/Zorgist
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan investigasi secara khusus kepada Batik Air terkait kasus pilot dan copilot yang tidur bersamaan saat sedang flight. Bahkan Kemenhub memberikan sanksi kepada kru Batik Air rute BTK6723 Kendari-Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi dalam keterangannya Sabtu, 9 Maret 2024.
Selanjutnya untuk kru pesawat BTK6723 Batik Air tegasnya, telah di-grounded alias dihukum sesuai SOP internal. Hal ini dilakukan untuk investigasi lebih lanjut.
"Untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut," tegasnya.
Ditjen Hubud sendiri jelas dia, akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menanganj Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," jelasnya.