Kata Menteri ESDM soal IUPK Vale Indonesia Pasca-Divestasi Saham
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Pemerintah melalui Holding Industri Pertambangan MIND ID, telah resmi menjadi pemegang saham mayoritas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan menguasai 34 persen sahamnya.
Namun, nyatanya masih ada satu pekerjaan rumah (PR) lagi bagi pemerintah Indonesia, usai kesepakatan itu terwujud. Hal itu tak lain yakni soal perpanjangan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang menjadi hak Vale pasca rampungnya divestasi saham tersebut.
Terkait hal itu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan saat ini pembahasan mengenai perpanjangan KK Vale menjadi IUPK itu memang masih digodok oleh pihaknya. Hal itu terkait perhitungan perpajakan, utamanya soal hitungan pajak atas rencana produksi perusahaan.
"Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan. Karena kan emang ada rencana produksi baru kan," kata Arifin di kantornya, Jumat, 8 Maret 2024.
Meski demikian, Arifin memastikan bahwa perpanjangan dari KK Vale menjadi IUPK itu, nantinya akan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Sesuai dengan aturan di Undang-undang," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga telah mengingatkan soal permasalahan yang belum terselesaikan pasca rampungnya divestasi saham Vale Indonesia tersebut. Hal itu yakni soal permohonan perizinan IUPK bagi Vale Indonesia.
Dia pun meminta para Kementerian/Lembaga teknis dan para stakeholder terkait lainnya, agar bisa menyelesaikan urusan-urusan terkait perizinan tersebut dalam waktu satu minggu ini.
"Saya minta perizinan-perizinan yang masih belum selesai, terutama IUPK, bisa segera dikeluarkan pada minggu ini, sehingga proses transaksi akuisisi ini bisa dituntaskan segera," ujarnya.