TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Izinnya Bisa Dicabut
- Pixabay
Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menyatakan, TikTok Shop masih melakukan pelanggaran terkait aktifitas bisnisnya di Indonesia. Bahkan, TikTok Shop izinnya berpeluang dicabut oleh Pemerintah.
"TikTok masih melanggar," di Menara BRILiaN, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Teten mengatakan, berdasarkan aturan Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), tidak ada aturan mengenai transisi. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu masa transisi selama empat bulan, dan saat ini sudah berjalan selama tiga bulan.
"Permendagnya enggak gitu, enggak ada aturan transisi. Menurut saya yang utama harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop," jelasnya.
Teten menuturkan, berdasarkan temuan pihaknya transaksi yang ada di TIkTok Shop masih belum berubah, alias transaksi masih dilakukan di TikTok Shop.
"Coba Anda beli deh di TikTok Shop pasti bukan ke Tokopedia transaksinya, tapi ke TikTok Shop itu complety melanggar," jelasnya.
Dengan demikian, Teten menilai izin TikTok Shop berpeluang dicabut. Hal ini tertuang pasal 50 ayat 2 Permendag No.31/2023 yang menyebutkan bahwa pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usahanya.
"Ya ada ketentuan boleh dicabut izinnya, tapi kan tentu kita inikan kepentingan investasi juga lebih baik mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita," jelasnya.Â
Teten menuturkan, TikTok sendiri saat ini masih membutuhkan pasar Indonesia. Hal ini mengingat RI memiliki pasar 270 juta penduduk , sehingga penegakan aturan ini sangat diperlukan.Â
"Mereka pasti butuh jualan di Indonesia ko, pasar kita 270 juta mana ada yang sebesar ini. Pasti mereka mau lah," imbuhnya.