Keras! Menteri Teten Semprot Tiktok: Banyak Melanggar Aturan, Bisa Ditutup Usahanya

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, tegas menyatakan aplikasi Tiktok lewat fitur mereka Tiktok Shop masih melanggar hukum di Indonesia. Sebab, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang. 

Peduli Kesadaran Kesehatan Mental, TikTok Gandeng WHO Luncurkan Program Literasi Generasi Muda

Selain itu, Tiktok masih tidak patuh terhadap aturan soal platform media sosial mereka yang terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-Commerce.

TikTok Logo

Photo :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya
Veronica Tan: TikTok Bisa Jadi Pedang Bermata Dua Bagi Kesehatan Mental Perempuan dan Anak

Pelanggaran itu berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Berulang kali pelanggaran Tiktok ini sudah kesekian kalinya disampaikan Teten. Ia coba membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. 

Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan. 

"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," kata Teten. 

"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," sambung Teten. 

Yang menjadi kekhawatiran Teten, Tiktok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi. 

"Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu," kata Teten

Kemudian, lanjut Teten, AI milik Tiktok saat ini cukup canggih memengaruhi orang yang tadinya hiburan menjadi belanja. "Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," kata Teten. 

"Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli. Dan terjadi," kata Teten. 

TikTok Shop resmi gabung dengan Tokopedia.

Photo :
  • Istimewa

Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi eCommerce Tanah Air - Tokopedia. Karena istilah tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023. 

"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini," ujarnya

"Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," kata Teten. 

Teten mendapat laporan banyak warga yang belanja di Tiktok Shop dan mereka datangnya dari aplikasi Tiktok bukan dari Tokopedia. "Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," ujar Tenten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya