Penjelasan Kementerian Investasi soal Direktur Non-aktifnya Diperiksa KPK

[dok. Kementerian Investasi/BKPM]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM non-aktif, Hasyim Daeng Barang, terkait kasus korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara non-aktif, Abdul Gani Kasuba.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Komisi anti-rasuah disebut-sebut mencecar Hasyim Daeng, terkait dengan pemberian izin tambang dalam kasus tersebut. Karenanya, Kementerian Investasi/BKPM pun akhirnya buka suara, atas pemeriksaan pejabat eselon II-nya itu oleh pihak KPK.

Juru bicara sekaligus Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menegaskan, proses pemeriksaan yang sedang dijalani Hasyim tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM.

Di Depan Para Dubes, Menteri Rosan Ungkap RI Ingin Tarik Lebih Banyak Investasi Energi Terbarukan

Gedung Kementerian Investasi/BKPM.

Photo :
  • istimewa

"Melainkan terkait dengan penugasan Hasyim sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Tina dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

Tina pun mengungkapkan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM, tertanggal 2 Februari 2024.

Dia menjelaskan, sebelumnya Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan posisi sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemudian, Dia pun sempat menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur.

Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Photo :
  • google Street

"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Hasyim telah dipanggil 2 kali oleh KPK, pada tanggal 24 Januari 2024 dan 1 Maret 2024. Dia dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, sebagai saksi atas dugaan adanya pemberian izin usaha tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya