Bebas dari Sanksi OJK, Akulaku Kembali Salurkan PayLater

Startup Akulaku.
Sumber :
  • Dok: Akulaku

Jakarta – PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan. Perusahaan itu telah bebas dari sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kaprodi SKSG UI Dijatuhi Sanksi Larangan Mengajar dan Bimbing Mahasiswa Buntut Disertasi Bahlil

Hal tersebut berdasarkan surat resmi OJK nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.

Kantor OJK NTB (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
OJK Bakal Atur Influencer Tak Boleh Sembarangan Kasih Review Produk Keuangan

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal Sinaga dikutip dari keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Hati-hati Modus Penipuan Baru Ini Bisa Kuras Isi Rekening, Begini Ciri-cirinya

PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

PT Akulaku Finance Indonesia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," ujarnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Panggil 4 Bank Besar Imbas Banyaknya Penipuan SMS Palsu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara, soal maraknya kasus penipuan melalui SMS palsu atau fake Base Transceiver Station (BTS) palsu yang menyasar nasabah perbankan.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025