Pemerintah Bakal Tentukan Sistem Kuota PLTS Atap, Ini Tujuannya
- Dok. Pertamina NRE
Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, melalui revisi aturan PLTS Atap terbaru pada Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, pemerintah akan menetapkan sistem kuota pemasangan PLTS Atap. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan sifat PLTS atap yang intermiten.
"Sehingga pengembangan PLTS atap harus dihitung secara cermat, dengan memperhatikan keandalan sistem. Maka perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem tersebut," kata Jisman dalam Sosialisasi Permen ESDM No. 2/2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Dia menjelaskan, pemegang IUPTLU baik PLN maupun wilayah usaha (Wilus) non-PLN, perlu menindaklanjuti aturan ini. Utamanya yakni dengan mengusulkan kuota sistem PTLS atap selama 5 tahun, dan akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Pemerintah sendiri, lanjutnya, telah membahas kuota sistem PLTS atap dengan PLN sebagai pemegang wilayah usaha (wilus) terbesar, dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028 mendatang.
Kuota sistem PLPS Atap ini, diakui Jisman, akan diusulkan oleh PLN kepada Kementerian ESDM. Kemudian, akan ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering, dalam waktu maksimal 3 bulan setelah revisi Permen PLTS Atap itu terbit.
Aturan terbaru soal PLTS atap itu tertuang dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
"Memang sudah ada pembicaraan dengan PLN seperti apa. Setelah ini kita keluarkan indikasi kuota yang bisa masuk ke sistem dan subsistem setiap yang ada di PLN," kata Jisman.
"Indikasi angkanya sudah ada. Kita mengetahui keandalan sistem ini, kalau dimasukkan dengan yang sifatnya intermiten. Ada juga bayu, angin, kemudian PLTS juga kita pisahkan (antara yang) ground mounted dan Atap," ujarnya.